
Gambar: https://www.gate.com/trade/BTC_USDT
Jepang terus mendorong inovasi regulasi di sektor aset kripto dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan laporan terbaru, Financial Services Agency (FSA) tengah merancang reformasi besar untuk mengatur langsung aset kripto tertentu dan memperbarui sistem perpajakan. Perubahan yang dijadwalkan berlaku mulai 2026 ini akan menggantikan pajak progresif atas keuntungan modal—yang saat ini maksimal 55%—dengan tarif tetap 20% untuk aset kripto. Langkah ini menegaskan komitmen Jepang dalam membangun pasar kripto yang stabil dan inklusif melalui penurunan tarif pajak dan penyederhanaan sistem perpajakan.
Saat ini, Jepang mengategorikan keuntungan aset kripto sebagai “pendapatan biasa.” Besaran pajak progresif yang dikenakan bergantung pada total pendapatan individu, dan jika digabungkan dengan pajak penduduk lokal, tarifnya dapat mencapai hingga 55%. Tingginya pajak ini memicu keraguan di kalangan trader dan investor aktif serta membuat mereka enggan merealisasikan keuntungan.
Menurut proposal FSA, sekitar 105 aset kripto—termasuk Bitcoin dan Ethereum—akan didefinisikan ulang sebagai produk keuangan dan diatur di bawah Financial Instruments and Exchange Act. Pemerintah akan memperlakukan keuntungan aset kripto sebagai keuntungan modal dan mengenakan pajak tetap 20%, setara dengan pajak atas saham dan instrumen keuangan lainnya. Rencana ini turut memperkenalkan pengimbangan kerugian, sehingga investor dapat mengimbangi keuntungan masa depan dengan kerugian tahun-tahun sebelumnya, fitur yang belum ada di sistem saat ini. Pembaruan lain yang penting adalah kepatuhan pasar yang lebih ketat: Bursa kripto harus mengungkapkan lebih banyak data, seperti identitas penerbit, infrastruktur teknis, dan risiko volatilitas, serta menghadapi pembatasan baru terkait perdagangan orang dalam.
Walaupun proposal FSA terbilang ambisius, kebijakan ini harus melalui proses legislasi parlemen sebelum resmi berlaku. Pasar kemungkinan menghadapi volatilitas lebih tinggi. Realisasi keuntungan besar-besaran sebelum atau sesudah perubahan pajak dapat memicu tekanan jual. Pengaturan kripto sebagai produk keuangan juga berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan. Beberapa pihak berpendapat pajak flat 20%, walaupun jauh lebih rendah dari 55%, tetap lebih tinggi dibandingkan sejumlah yurisdiksi pajak rendah atau bebas pajak, sehingga bisa mengurangi minat investor global.
Reformasi pajak dan penguatan regulasi telah memperkokoh posisi Jepang di industri kripto global. Dengan penurunan pajak dan kejelasan regulasi pasar keuangan, Jepang berpotensi menarik lebih banyak investor lokal maupun internasional. Strategi ini sejalan dengan target Jepang memperluas ekonomi tanpa uang tunai dan mendukung pengembangan Web3. Jika reformasi berjalan lancar, Jepang berpeluang menjadi pusat utama integrasi aset kripto dan keuangan tradisional.





