Pengadilan banding Amerika Serikat membatalkan semua kebijakan tarif Presiden Trump dengan suara 7:4! Pengadilan berpendapat bahwa Presiden Trump telah melampaui wewenangnya dengan mengutip "Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional", termasuk tarif tinggi 10% dari berbagai negara serta Cina, Kanada, Asia Tenggara, Uni Eropa, dan Jepang!
Trump memiliki beberapa pilihan berikut: 1. Segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung; 2. Kongres membuat undang-undang baru! 3. Kongres memberikan otorisasi darurat! 4. Merujuk pada undang-undang lain.
Singkatnya, pasti akan terus berjuang! Mendapatkan dukungan dari Mahkamah Agung untuk Trump tidaklah semudah itu! Saya kira kemungkinan besar akan kembali ke Kongres untuk membuat undang-undang baru...
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Semua negara di dunia bingung‼️
Pengadilan banding Amerika Serikat membatalkan semua kebijakan tarif Presiden Trump dengan suara 7:4!
Pengadilan berpendapat bahwa Presiden Trump telah melampaui wewenangnya dengan mengutip "Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional", termasuk tarif tinggi 10% dari berbagai negara serta Cina, Kanada, Asia Tenggara, Uni Eropa, dan Jepang!
Trump memiliki beberapa pilihan berikut: 1. Segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung; 2. Kongres membuat undang-undang baru! 3. Kongres memberikan otorisasi darurat! 4. Merujuk pada undang-undang lain.
Singkatnya, pasti akan terus berjuang! Mendapatkan dukungan dari Mahkamah Agung untuk Trump tidaklah semudah itu! Saya kira kemungkinan besar akan kembali ke Kongres untuk membuat undang-undang baru...