Para ahli industri: stablecoin tidak dianggap sebagai "barang terlarang" dalam arti hukum pidana.



Laporan ekonomi abad ke-21 menulis "Stabilcoin dimasukkan ke dalam kategori regulasi mata uang virtual, mencakup tiga pertimbangan inti", di mana Dekan Institut Penelitian Hukum dan Teknologi Keuangan Universitas Politik dan Hukum China Zhao Binghao menunjukkan bahwa bank sentral secara tegas mengklasifikasikan stabilcoin sebagai mata uang virtual, penentuan ini tidak berarti bahwa stabilcoin diakui sebagai "barang terlarang" dalam arti hukum pidana, tetapi mencakup kegiatan operasional, perantara, dan penyelesaian yang terkait dengan stabilcoin dalam ruang lingkup penertiban.

Penetapan ini adalah langkah kunci untuk memutus saluran "penggantian mata uang" dan arbitrase lintas batas dari sumbernya. Arahan saat ini untuk menertibkan kegiatan keuangan ilegal terkait mata uang virtual secara multidimensi mempengaruhi ekosistem stablecoin di dalam negeri, ruang pengembangannya akan terus menyusut, dan tren ini telah menjadi konsensus di industri.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)