Inggris Secara Resmi Mengklasifikasikan Kripto sebagai Properti dalam Undang-Undang Aset Digital Baru
Inggris secara resmi telah mengklasifikasikan kripto sebagai bentuk properti yang diakui berdasarkan undang-undang aset digital terbarunya.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Inggris Secara Resmi Mengklasifikasikan Kripto sebagai Properti dalam Undang-Undang Aset Digital Baru
Inggris secara resmi telah mengklasifikasikan kripto sebagai bentuk properti yang diakui berdasarkan undang-undang aset digital terbarunya.