Gaji manajer dana kini sepenuhnya terkait dengan kinerja, tidak lagi “untung maupun rugi tetap dibayar”. Aturan baru menerapkan penyesuaian bertingkat, di mana gaji ditentukan berdasarkan kinerja tiga tahun terakhir: jika kinerja tiga tahun lebih rendah 10 poin persentase dari tolok ukur dan dana juga merugi, gaji kinerja harus turun lebih dari 30% dibanding tahun sebelumnya; bahkan jika dana menghasilkan keuntungan, tetapi kinerjanya tetap tertinggal 10 poin dari tolok ukur, gaji juga harus turun; jika selisihnya kurang dari 10 poin tetapi dana merugi, gaji tidak boleh naik; hanya jika kinerja jauh melampaui tolok ukur dan dana menghasilkan keuntungan, gaji baru bisa naik secara wajar.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Gaji manajer dana kini sepenuhnya terkait dengan kinerja, tidak lagi “untung maupun rugi tetap dibayar”. Aturan baru menerapkan penyesuaian bertingkat, di mana gaji ditentukan berdasarkan kinerja tiga tahun terakhir: jika kinerja tiga tahun lebih rendah 10 poin persentase dari tolok ukur dan dana juga merugi, gaji kinerja harus turun lebih dari 30% dibanding tahun sebelumnya; bahkan jika dana menghasilkan keuntungan, tetapi kinerjanya tetap tertinggal 10 poin dari tolok ukur, gaji juga harus turun; jika selisihnya kurang dari 10 poin tetapi dana merugi, gaji tidak boleh naik; hanya jika kinerja jauh melampaui tolok ukur dan dana menghasilkan keuntungan, gaji baru bisa naik secara wajar.