Kementerian Keamanan Publik mengumpulkan masukan tentang Undang-Undang Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Siber: Perilaku peredaran ilegal mata uang virtual dimasukkan

Kementerian Keamanan Publik mengumumkan bahwa mereka telah menyusun “Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Kejahatan Siber (Draf untuk Komentar)”, yang sekarang terbuka untuk publik untuk komentar, yang meliputi: Tidak ada individu atau organisasi yang boleh dengan sengaja menyembunyikan, mentransfer, memperoleh, menjual atau menutupi atau menyembunyikan dana, data, properti virtual online, dll. yang merupakan hasil dari pelanggaran dan kejahatan online orang lain. Tidak ada individu atau organisasi yang boleh menggunakan mata uang virtual atau aset virtual online lainnya untuk menyediakan layanan transfer dana bagi orang lain mengetahui bahwa itu adalah hasil dari kegiatan ilegal dan kriminal orang lain.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan