Jaksa Agung New York dan 23 negara bagian lainnya telah mengajukan gugatan di Pengadilan Perdagangan Internasional AS untuk memblokir tarif global baru Trump.


Negara-negara bagian berpendapat bahwa tarif tersebut tidak sah dan melebihi wewenang presiden atas kebijakan perdagangan. Gugatan tersebut bertujuan untuk membatalkan langkah-langkah tersebut dan mendapatkan ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan kepada negara-negara bagian.
Lihat Asli
post-image
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan