Berita Techub News, mengutip laporan dari 《朝鲜日报》 yang menyatakan bahwa seorang mantan polisi di Korea Selatan yang bertanggung jawab atas penyelidikan kasus penipuan mata uang kripto dihukum penjara selama enam tahun karena menerima suap sebesar 120 juta won Korea (sekitar 82.000 dolar AS). Polisi tersebut menerima sekitar 50 juta won Korea dalam bentuk uang tunai antara bulan Desember 2023 hingga Maret 2024, dan menerima 70 juta won Korea melalui bentuk "biaya hiburan". Selain hukuman penjara, orang tersebut juga dikenai denda sebesar 100 juta won Korea (sekitar 78.000 dolar AS).

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan