Jepang berencana untuk menerapkan pajak tetap sebesar 20% pada transaksi mata uang kripto dan mendorong penerbitan ETF melalui perubahan undang-undang perpajakan.
Pada 24 Agustus, Nikkei melaporkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan Jepang (FSA) berencana untuk meminta peninjauan kembali penanganan transaksi cryptocurrency pada tahun anggaran 2026, dengan rencana berlaku untuk saham yang terdaftar. Permintaan ini, yang diharapkan akan diajukan secara resmi pada akhir Agustus, mencakup pemindahan keuntungan dari cryptocurrency ke kerangka pajak terpisah, yang dikenakan tarif pajak tetap sebesar 20%.
Pada 24 Agustus, Nikkei melaporkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan Jepang (FSA) berencana untuk meminta peninjauan kembali penanganan transaksi cryptocurrency pada tahun anggaran 2026, dengan rencana berlaku untuk saham yang terdaftar. Permintaan ini, yang diharapkan akan diajukan secara resmi pada akhir Agustus, mencakup pemindahan keuntungan dari cryptocurrency ke kerangka pajak terpisah, yang dikenakan tarif pajak tetap sebesar 20%.
XEM3.81%